Lambang Organisasi
Lambang organisasi ASIPINDO terdiri dari komposisi berderet sembilan huruf A, S, I, P, P, I, N, D , dan O

Filosofi Makna Penggunaan Lambang

1. Komposisi Huruf
Rangkaian huruf yang berjajar sebagai kebersatuan organisasi yang dibentuk dari anggota-anggota perusahaan penjaminan. Karakter huruf berbentuk plastis menyambung dimaksudkan sebagai dinamika yang terjadi senantiasa menyambung dan terus bersatu sedinamis perkembangan kondisi masyarakat/industri yang terjadi. Titik merah dari setiap diatas huruf I sebagai bagian aksentuasi dari komposisi total yang menegaskan identitas: industri jasa keuangan. Seluruh komposisi berada dalam suatu lingkaran elips yang mengelilingi bentuk karakter logo tersebut menunjukkan tekad bersatu-padu dalam meningkatkan/ mengembangkan jasa penjaminan di Indonesia.
2. Komposisi Warna
Warna biru pada rangkaian huruf Asippindo bermakna sebagai kematangan atau sikap dewasa dan loyal terhadap profesinya. Dan warna merah pada titik huruf I berarti sebagai gelora sikap pantang menyerah untuk terus meningkatkan peranan lembaga penjaminan sebagai salah satu alternatif penjaminan di Indonesia.
3. Komposisi Keseluruhan
Keseluruhan komposisi lambang Asippindo bermakna bahwa Asippindo sebagai mitra pemerintah untuk terus turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sejarah Asippindo

- Diding S. Anwar, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), mengatakan asosiasi ini sengaja dibentuk dengan tujuan dapat berperan aktif sebagai fasilitator dalam memperjuangkan kepentingan anggota.
- Selain itu, Asippindo juga didirikan untuk mengembangkan tenaga profesional yang sangat dibutuhkan oleh industri penjaminan.
- “Asippindo akan mendorong perusahaan penjaminan terus maju dan eksis di industri keuangan secara luas baik secara nasional dan internasional,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perum Jamkrindo dalam kata sambutan deklarasi pendirian Asippindo.
- Asippindo diinisiasi oleh empat perusahaan penjaminan, yaitu Perum Jamkrindo, PT Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur, dan PT Jamkrida Bali Mandara.
- Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, mengatakan Asippindo merupakan asosiasi yang unik karena dimandatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini berbeda dengan sejumlah asosiasi lembaga keuangan lainnya yang bukan merupakan perintah aturan.
- Aturan yang dimaksud oleh Mulabasa adalah PMK 99/pmk.010/2011 tentang perusahaan penjamin kredit dan perusahaan penjamin ulang kredit.
- Menurut pasal 3A ayat 3, perusahaan penjamin wajib menggunakan jasa agen penjamin yang tercatat sebagai anggota asosiasi penjamin.
- Mulabasa menjelaskan, peran agen sangat penting dalam industri penjaminan. Pasalnya, agen merupakan salah satu jalur distribusi paling efektif untuk memasarkan produk surety bond yang kini mulai dirambah oleh perusahaan penjaminan.
Asosiasi Perusahaan Penjamin Kredit Didirikan
Kamis, 27 Desember 2012 09:10
JAKARTA–Sebanyak sembilan perusahaan penjaminan melakukan deklarasi pendirian Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia dengan tujuan mendorong perkembangan industri tersebut.
Diding S. Anwar, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), mengatakan asosiasi ini sengaja dibentuk dengan tujuan dapat berperan aktif sebagai fasilitator dalam memperjuangkan kepentingan anggota.
Selain itu, Asippindo juga didirikan untuk mengembangkan tenaga profesional yang sangat dibutuhkan oleh industri penjaminan.
“Asippindo akan mendorong perusahaan penjaminan terus maju dan eksis di industri keuangan secara luas baik secara nasional dan internasional,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perum Jamkrindo dalam kata sambutan deklarasi pendirian Asippindo, Kamis (13/12).
Asippindo diinisiasi oleh empat perusahaan penjaminan, yaitu Perum Jamkrindo, PT Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur, dan PT Jamkrida Bali Mandara.
Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, mengatakan Asippindo merupakan asosiasi yang unik karena dimandatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini berbeda dengan sejumlah asosiasi lembaga keuangan lainnya yang bukan merupakan perintah aturan.
Aturan yang dimaksud oleh Mulabasa adalah PMK 99/pmk.010/2011 tentang perusahaan penjamin kredit dan perusahaan penjamin ulang kredit.
Menurut pasal 3A ayat 3, perusahaan penjamin wajib menggunakan jasa agen penjamin yang tercatat sebagai anggota asosiasi penjamin.
“Nah, kalau asosiasinya tidak ada, bagaimana bisa perusahaan penjamin menggunakan agen,” ujar Mulabasa.
Mulabasa menjelaskan, peran agen sangat penting dalam industri penjaminan. Pasalnya, agen merupakan salah satu jalur distribusi paling efektif untuk memasarkan produk surety bond yang kini mulai dirambah oleh perusahaan penjaminan.
“Kalau masuk ke surety bond, salah satu bentuk channeling untuk mencari nasabah adalah melalui agen. Surety bond adalah produk yang lebih dekat ke penjaminan daripada ke asuransi,” terangnya.
(Sumber : Harian Bisnis Indonesia, Jumat 14 Desember 2012)