Follow Us:

SYARAT MENJADI ANGGOTA

Syarat untuk menjadi anggota adalah :

  1. Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan dan telah mendapat izin usaha dari instansi yang berwenang dan berkedudukan hukum di Indonesia (khusus untuk Anggota Biasa).
  2. Organisasi-organisasi, himpunan-himpunan, gabungan-gabungan dan asosiasi-asosiasi yang mempunyai kepentingan langsung dan terkait dengan kegiatan penjaminan (khusus untuk Anggota Luar Biasa).
  3. Mengisi formulir permohonan keanggotaan.
  4. Membayar uang pangkal pada saat tercatat sebagai anggota dan membayar Uang Iuran setiap tahun yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  5. Dikecualikan dari persyaratan diatas bagi mereka yang tercatat sebagai Anggota Kehormatan.

TATA CARA PELAKSANAAN MENJADI ANGGOTA

Tata cara Pelaksanaan untuk menjadi anggota adalah :

  1. Daftar isian (formulir) keanggotaan (Biasa maupun Luar Biasa) disampaikan
    kepada Dewan Pengurus Pusat.
  2. Daftar isian keanggotaan Asippindo dibuat dalam rangkap dua, satu lembar
    dikirimkan kembali kepada anggota Asippindo, sedang lembar lainnya
    disimpan pada kantor Sekretariat di Pusat.
  3. Keanggotaan Asippindo terdiri dari:
    a. Anggota Biasa;
    b. Anggota Luar Biasa;
    c. Anggota Kehormatan
  4. Anggota Biasa adalah sesuai dengan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan masing-masing perusahaan diwakili oleh 1 (satu) orang yang dipilih dari Dewan Direksi dan unsur-unsur yang secara langsung mewakili kegiatankegiatan usaha dari perusahaan Penjaminan yang diwakilinya yang berkedudukan hukum di Indonesia.
  5. Anggota Luar Biasa adalah: sesuai dengan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan masing-masing perusahaan anggota diwakili oleh sebanyakbanyaknya 1 (satu) orang yang dipilih dari Dewan Direksi dan unsur-unsur yang secara langsung mewakili kegiatan kegiatan usaha dari perusahaan yang diwakilinya yang berkedudukan hukum di Indonesia.
  6. Anggota Kehormatan adalah: Perorangan yang berjasa atau dianggap mempunyai potensi untuk mengembangkan Asippindo, yang keanggotaannya didasarkan pada keputusan Dewan Pengurus Pusat dan kesediaan yang bersangkutan.
  7. Setiap perusahaan anggota mempunyai hak untuk mewakili / mengganti wakil-wakil mereka kepada Asosiasi.