SYARAT MENJADI ANGGOTA
Syarat untuk menjadi anggota adalah :
- Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan dan telah mendapat izin usaha dari instansi yang berwenang dan berkedudukan hukum di Indonesia (khusus untuk Anggota Biasa).
- Organisasi-organisasi, himpunan-himpunan, gabungan-gabungan dan asosiasi-asosiasi yang mempunyai kepentingan langsung dan terkait dengan kegiatan penjaminan (khusus untuk Anggota Luar Biasa).
- Mengisi formulir permohonan keanggotaan.
- Membayar uang pangkal pada saat tercatat sebagai anggota dan membayar Uang Iuran setiap tahun yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat.
- Dikecualikan dari persyaratan diatas bagi mereka yang tercatat sebagai Anggota Kehormatan.
TATA CARA PELAKSANAAN MENJADI ANGGOTA
Tata cara Pelaksanaan untuk menjadi anggota adalah :
- Daftar isian (formulir) keanggotaan (Biasa maupun Luar Biasa) disampaikan
kepada Dewan Pengurus Pusat. - Daftar isian keanggotaan Asippindo dibuat dalam rangkap dua, satu lembar
dikirimkan kembali kepada anggota Asippindo, sedang lembar lainnya
disimpan pada kantor Sekretariat di Pusat. - Keanggotaan Asippindo terdiri dari:
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan - Anggota Biasa adalah sesuai dengan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan masing-masing perusahaan diwakili oleh 1 (satu) orang yang dipilih dari Dewan Direksi dan unsur-unsur yang secara langsung mewakili kegiatankegiatan usaha dari perusahaan Penjaminan yang diwakilinya yang berkedudukan hukum di Indonesia.
- Anggota Luar Biasa adalah: sesuai dengan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan masing-masing perusahaan anggota diwakili oleh sebanyakbanyaknya 1 (satu) orang yang dipilih dari Dewan Direksi dan unsur-unsur yang secara langsung mewakili kegiatan kegiatan usaha dari perusahaan yang diwakilinya yang berkedudukan hukum di Indonesia.
- Anggota Kehormatan adalah: Perorangan yang berjasa atau dianggap mempunyai potensi untuk mengembangkan Asippindo, yang keanggotaannya didasarkan pada keputusan Dewan Pengurus Pusat dan kesediaan yang bersangkutan.
- Setiap perusahaan anggota mempunyai hak untuk mewakili / mengganti wakil-wakil mereka kepada Asosiasi.