Follow Us:

Cegah Korupsi, Tolak Gratifikasi!

Apa itu gratifikasi?
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang/setara uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

 

Lalu kapan gratifikasi wajib dilaporkan?
Gratifikasi menjadi wajib dilaporkan jika diterima oleh Penyelenggara negara. Maka dari itu sebaiknya menolak pemberian gratifikasi pada kali pertama menerima dengan menjelaskan kepada pemberi bahwa dirinya tidak diperkenankan menerima hal tersebut. Namun jika dalam keadaan tidak dapat menolak, pemberian tersebut wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.

Yuk Stop Gratifikasi!
Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi.

Formulir Pelaporan Gratifikasi

This website stores cookies on your computer. These cookies are used to provide a more personalized experience and to track your whereabouts around our website in compliance with the European General Data Protection Regulation. If you decide to to opt-out of any future tracking, a cookie will be setup in your browser to remember this choice for one year.

Accept or Deny